Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan. Larangan-Larangan bagi Perangkat Desa. Undang-undang juga telah menetapkan beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Berikut di antaranya:
. 245 236 385 34 83 302 46 369